Home / Berita / Berita Warga / Pj.Bupati Berpesan Anggota BPD yang Di lantik Laksanakan Tugas Dengan Penuh  Tanggung Jawab
Sel, 05 09 2023 - 12:03 WIB - Dibaca : 131 Kali

Pj.Bupati Berpesan Anggota BPD yang Di lantik Laksanakan Tugas Dengan Penuh  Tanggung Jawab

PHOTO-2023-09-04-17-19-15

HUMAS PROKOPIM, SIPORA JAYA – Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak lantik dua orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Sipora jaya dan Tuapejat Kecamatan Sipora Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2019 -2025, yang di laksanakan di Aula desa Sipora jaya Jl.gang Beline SP I, Senin ( 4/9/2023).

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 6 tahun 2019  tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat di anggap sebagai “Parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Pj.Bupati Fernando dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap kaum perempuan yang turut ambil bagian menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

“Saya sangat senang dan bangga melihat anggota BPD  ada perempuan, sebelum ini  hanya laki-laki, kali ini ada perwakilan perempuan yang ikut ambil bagian menjadi anggota BPD di Desa Sipora Jaya dan Desa Tuapejat,”kata Fernando pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu ( PAW) Anggota BPD.

Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) sebagai bagian dari pemerintah desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dengan demikian pemerintah desa di tuntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.

 Lebih lanjut Pj.Bupati berpesan kepada anggota BPD yang di lantik, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala desa dan BPD merupakan mitra bangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi, lakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyeleggaraan  pemerintahan , pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai melalui alokasi dana desa (add), kepala desa dan bpd dapat mengikuti  dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam pengelolaan dapat di pertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.ucapnya lagi. (yy,bs)

Pj.Bupati Lantik Anggota BPD PAW Desa Sipora jaya dan Tuapejat

BERITA LAINNYA

Berita Terkini
Butuh bantuan?