Home / SK PPID

SK PPID

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES

DINAS SOSIAL

Jl. P. Diponegoro No. 150 Telp./Fax : (0283) 6177495Brebes – 52221


KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BREBES

NOMOR :

TENTANG
PENETAPAN ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU
DI LINGKUNGAN DINAS SOSIAL KABUPATEN BREBES
KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BREBES

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan Bupati Brebes Nomor 024 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes maka di pandang perlu untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Brebes;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

Mengingat :

  1. Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan provinsi jawa tengah
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LembarNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah ;
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  5. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan anatra Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik ;
  12. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 tahun 2010 tentang komisi Informasi Provinsi (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 68);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes ( Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 8);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembarang Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes);
  15. Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 tentang tugas, fungsi Dan uraian tugas jabatan sturuktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes;

MEMUTUSKAN

KESATU : Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemabantu di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Sebagaimana tercantum di Lampiran I dan Lampiran yang ke II Keputusan ini.

KEDUA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Sebagaimana di Maksud diktum KESATU dan tugas nya tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini

KETIGA : Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Brebes Pada tanggal : 21 Juni 2021.

KEPALA DINAS SOSIAL

KABUPATEN BREBES

Drs. MASFURI, MM

Pembina Utama MudaNIP. 196504041992031014

Berita Terpopuler
Butuh bantuan?